Jumat, 14 Maret 2014

Aspek Hukum


ASPEK HUKUM

Aspek hukum merupakan aspek yang penting untuk berdiri dan beropersinya suatu perusahaan.  Aspek ini sangat menentukan keberlangsungan hidup perusahaan.  Analisis mengenai aspek ini dengan tujuan untuk  memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diperlukan. 

Dalam suatu pendirian usaha tentu tidak diharapkan jika dikemudian hari ternyata harus ditutup karena permasalahan perijinan atau mendapat klaim dari pihak tertentu karena permasalahan hukum.  Permasalahan tersebut bisa dari kesalahan perijinan, kepemilikan, kontrak sewa dan sebagainya.  Sekalipun dari aspek yang lain sangat layak, namun jika aspek ini tidak diperhatikan maka akan sia -sia bidang usaha yang telah direncanakan dengan baik. 

BENTUK BADAN HUKUM  USAHA
Badan hukum usaha merupakan satuan organisasi yang menjalankan usaha.  Beberapa bentuk badan usaha sebagai berikut :
  1.  Perseorangan
  2. Firma
  3. Perseroan Komanditer ( Commanditaire Vennotschap)
  4. Perseroan Terbatas (PT)  

Bentuk Badan Usaha yang dipih harus sesuai dengan klasifikasi hotel, yaitu :

1.  Pondok Wisata harus berbentuk Perseorangan.
2. Hotel Melati, penginapan dan penginapan remaja dapat berbentuk badan hukum dan perorangan.
3.  Usaha Hotel Bintang 1 dan 2 harus berbentuk : CV, PT, FA,Koperasi, atau Yayasan.
4.  Hotel Bintang 3,4 dan 5 harus berbentuk PT.


JENIS IJIN USAHA

Kelengkapan dokumen dan ijin sebenarnya diperkukan untuk melindungi kepentingan usaha.   Dokumen ini perlu dilengkapi dan dicermati sebelum usaha dilaksanakan.  Beberapa Dokumen yang terkait dengan usaha sebagai berikut:
  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Ijin Usaha sesuai Bidang Usaha:
  4. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Dokumen lainnya: beberapa dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam pendirian usaha antara lain : KTP; IMB; Sertifikat Tanah; Ijin Gangguan (HO-Hinder Ordonantie) ; Ijin Domisili Perusahaan; Surat Rekomendasi dari asosiasi, Persetujuan dari Warga/lingkungan dan surat lain yang dianggap perlu.